Persamaan HAK dan Kesamaan Derajat
Pertama saya akan menjelaskan sedikit
apa yang di maksud dengan HAK. "Sebenarnya
apa sih yang di maksud dengan hak?", hak adalah sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita sendiri. Contohnya yaitu kita wajib untuk mendapatkan hak
pendidikan, kesehatan, kehidupan yang layak dll. Pasti setiap manusia mempunyai
hak, baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun terhadap negara.
Persamaan
hak juga berlaku pada kehidupan, seperti agama, politik, kelahiran, atau
kedudukan. Jadi setiap manusia mempunyai hak untuk mendapatkan apa yang
diinginkan. Selain itu setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari
negaranya yang telah diatur oleh undang-undang. Jadi setiap orang sudah dari
awal mempunyai HAK yang sama dengan orang lain.
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf
yang membedakanmakhluk yang satu dengan makhluk yang lain.Harkat manusia adalah
nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekalicipta, rasa, karsa dan hak-hak
serta kewajiban azasi manusia.Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan
kedudukan yang terhormat.Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan,
martabat dan kedudukan manusiasebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan
kodrat, hak dan kewajiban azasi.Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan
martabat manusia, setiap orang harusmengakui serta menghormati akan adanya
hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikapini harus ditumbuhkan dan
dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalamlingkungan keluarga, lembaga
pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat.Manusia dikarunian potensi
berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhlukpribadi (individu)
dan sebagai makhluk masyarakat (sosial).
Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki
landasan moral atau hukum tentangpersamaan derajat :
1.Landaasan Ideal : Pancasila
2.Landasan Konstitusional : UUD 1945
yakni :
a. Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan
4
b.Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27,
ps. 28, ps. 29, ps.30,ps.31, ps.32, ps.33,
dan ps. 34 lihat amandemennya.
3.Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999
tentang GBHN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar