Penerapan dan Pelanggaran hukum yang terjadi di indonesia
Pengertian
hukum
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi
perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan,
keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah
terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Sebagai
contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang
mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut
hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu
tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga
disebut hukum.
Sumber
hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang berisi memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan memaksa.
Macam-macam
hukum
Hukum dibagi 2 yaitu :
1. Hukum
Perdata
adalah
aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain
berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat
maupun pergaulan keluarga.
2. Hukum
Pidana
adalah
hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap
kepentingan umum, perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan
hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
Kepentingan
umum yang dimaksud adalah badan peraturan perundangan negara seperti negara,
lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan
pemerintah,dan sebagainya,kepentingan hukum setiap manusia misalnya jiwa,
tubuh, kemerdekaan,kehormatan, dan harta benda.
Unsur-unsur
hukum
a. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi
c. Peraturan
itu bersifat memaksa
d. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Ciri-ciri
hukum
a. Adanya
perintah dan larangan
b. Perintah
dan larangan harus ditaati semua orang
Fungsi
hukum
1. menjadi
alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
2. menjadi
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
3. menjadi
alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga
dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih
baik,
4. menjadi
alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi
pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu sendiri
Pelanggaran
hukum
Pelanggaran
terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan yang sudah ada di indonesia. Orang
yang melanggar peraturan tersebut akan di kenakan sangsi sesuai udang – undang yang
sudah berlaku di Indonesia. Sangsi yang di berikan sesuai dengan jenis
kejahatan yang di lakukan oleh pelaku pelanggaran. Contohnya:
1. Perjudian
2. Pembunuhan
3. Korupsi
4. Penipuan
5. Pencemaran
nama baik
6. Dll
Hukum yang di buat bukan
untuk di langgar namun haus di patuhi agar ketertertiban dan keamanan selalu
terjaga di indonesia. Jika kita berani melanggar hukum yang ada makan kita
harus berani pula menghadapi hukuman yang setim[al dari apa yang kita lakukan. Maka,
ada baiknya jika kita mengikutin peraturan yang ada agar tidak merugikan diri
sendiri maupun orang lain.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar