Selasa, 18 November 2014

Penerapan dan Pelanggaran Hukum di Indonesia (tugas)



Penerapan dan Pelanggaran hukum yang terjadi di indonesia

Pengertian hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang berisi memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan memaksa.

 Macam-macam hukum
Hukum dibagi 2 yaitu :
1.      Hukum Perdata
adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
2.      Hukum Pidana
adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
Kepentingan umum yang dimaksud adalah badan peraturan perundangan negara seperti negara, lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah,dan sebagainya,kepentingan hukum setiap manusia misalnya jiwa, tubuh, kemerdekaan,kehormatan, dan harta benda.

Unsur-unsur hukum
a.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
c.       Peraturan itu bersifat memaksa
d.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Ciri-ciri hukum
a.       Adanya perintah dan larangan
b.      Perintah dan larangan harus ditaati semua orang

Fungsi hukum
1.      menjadi alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
2.      menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
3.      menjadi alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik,
4.      menjadi alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu sendiri

Pelanggaran hukum
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan yang sudah ada di indonesia. Orang yang melanggar peraturan tersebut akan di kenakan sangsi sesuai udang – undang yang sudah berlaku di Indonesia. Sangsi yang di berikan sesuai dengan jenis kejahatan yang di lakukan oleh pelaku pelanggaran. Contohnya:
1.     Perjudian
2.     Pembunuhan
3.     Korupsi
4.     Penipuan
5.     Pencemaran nama baik
6.     Dll

Hukum yang di buat bukan untuk di langgar namun haus di patuhi agar ketertertiban dan keamanan selalu terjaga di indonesia. Jika kita berani melanggar hukum yang ada makan kita harus berani pula menghadapi hukuman yang setim[al dari apa yang kita lakukan. Maka, ada baiknya jika kita mengikutin peraturan yang ada agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar