Rabu, 31 Desember 2014

Persamaan HAK dan Kesamaan Derajat



Persamaan HAK dan Kesamaan Derajat
Pertama saya akan menjelaskan sedikit apa yang di maksud dengan HAK. "Sebenarnya apa sih yang di maksud dengan hak?", hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita sendiri. Contohnya yaitu kita wajib untuk mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, kehidupan yang layak dll. Pasti setiap manusia mempunyai hak, baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun terhadap negara.
Persamaan hak juga berlaku pada kehidupan, seperti agama, politik, kelahiran, atau kedudukan. Jadi setiap manusia mempunyai hak untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Selain itu setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari negaranya yang telah diatur oleh undang-undang. Jadi setiap orang sudah dari awal mempunyai HAK yang sama dengan orang lain.
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakanmakhluk yang satu dengan makhluk yang lain.Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekalicipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia.Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusiasebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi.Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harusmengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikapini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalamlingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat.Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhlukpribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (sosial).

Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentangpersamaan derajat :
1.Landaasan Ideal :  Pancasila
2.Landasan Konstitusional : UUD 1945 yakni :
     a. Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
     b.Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps.30,ps.31,     ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
3.Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN

Minggu, 28 Desember 2014

NATURALISASI



NATURALISASI

            Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda.Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
A.    Cara memperoleh naturalisasi
Cara memperoleh naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah
  • Sewaktu mengajukan permohonan, berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  • Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
  • Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undan Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
  • Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
  • Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara

B.     Narutalisasi di bagi menjadi 2 yaitu :
a.    Naturalisasi Biasa
Syarat – syarat naturalisasi biasa :
  1. Telah berusia 21 Tahun
  2. Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
  3. Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
  4. Dapat berbahasa Indonesia
  5. Sehat jasmani & rokhani
  6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
  7. Mempunyai mata pencaharian tetap
  8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
b.   Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.
Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:
  1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
  2. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
  3. Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
  4. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.
  5. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
  6. Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

C.    Contoh Naturalisasi
Contoh naturalisasi yang sering di dengar di masyarakat adalah naturalisasi dlam bidang olahraga khususnya.
Menurut kabar terbaru Irfan Bachdim memang merupakan warga negara Indonesia resmi karena pada saat dia berumur 18 tahun, ia sudah memilih menjadi warga negara Indonesia karena ayahnya Noval Bachdim adalah warga negara Indonesia kelahiran Malang yang telah 20 tahun menetap di belanda. Sementara ibunya bernama Hester Van Dijic yang merupakan warga negara belanda. Oleh karena itu, Irfan tidak disebut sebagai pemain naturalisasi melainkan sebagai pemain Keturunan.






Selasa, 18 November 2014

Stratifikasi (tugas)



 

 Statifikasi di Indonesia
Apa pandangan terhadap stratifikasi di Indonesia? Sebelum itu kita harus tahu apa itu stratifikasi. Stratifikasi adalah pengolongan, jadi yang stratifikasi di indonesia adalah penggolongan masyarakat di indonesia berdasarkan kriteria – kriteria tertentu yang ada dan berkembang di masyarakat. Ada banyak ukuran yang menyebabkan terjadinya stratifikasi/penggolongan di masyarakat baik terjadi secara sadar maupun terjadi dengan sendirinya. Saya akan mengulas beberapa ukuran stratifikasi yang ada di indonesia.

1.      Kekayaan
Kepemilikan harta benda seseorang dilihat dari jumlah dan materiil saja. Biasanya orang yang memiliki harta dalam jumlah yang besar akan menempati posisi teratas dalam penggolongan masyarakat berdasarkan kriteria ini. Jadi semakin banyak harta benda yang di miliki maka semakin di segani oleh masyarakat sekitar. Sehinngga semakin tinggi golongan kita dalam masyarakat.

2.      Kekuasaan dan Wewenang
Kepemilikan kekuatan atau power seseorang dalam mengatur dan menguasai sumber
produksi atau pemerintahan. Biasanya ukuran ini dikaitkan dengan kedudukan atau status social seseorang dalam bidang politik dalam pemerintahan contohnya: Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Hakim, Jaksa dll.

3.      Kehormatan
Biasanya di ukur dari gelar kebangsawanan yang di miliki oleh pendahulunya atau  biasa di sebut dengan marga keluarga. Orang yang memiliki gelar ini biasanya tercirikan dari namanya seperti Raden, Kanjeng. Yang biasanya menduduki strata teratas dalam masyarakat.

4.      Ilmu pengetahuan
Biasanya di lihat dari gelar pendidikan yang telah di selesaikannya. Contonya seperti : Prof. (profesor) , dr (dokter) , Dr (doktor) dll. Biasanya di dalam masyarakat orang – orang yang mempunyai gelar tersebut di  hormati oleh masyarakat sekitar.

Jadi menurut pendapat saya stratrifikasi di indonesia memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya orang – orang yang memiliki kelebihan di dalam masyarakat merasa lebih di hargai dalam lingkungan sekitar. Tetapi hal ini menimbulkan dampak negatif, karena sikap seperti ini memiliki kekuatan untuk menyebabkan seseorang menjadi sombong dan merendahkan orang lain. Sebernarnya jika kita saling menghargai dan menghormati satu sama lain maka orang lain akan menghormati kita tanpa melihat latar belakang diri kita.

Penerapan dan Pelanggaran Hukum di Indonesia (tugas)



Penerapan dan Pelanggaran hukum yang terjadi di indonesia

Pengertian hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang berisi memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan memaksa.

 Macam-macam hukum
Hukum dibagi 2 yaitu :
1.      Hukum Perdata
adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
2.      Hukum Pidana
adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
Kepentingan umum yang dimaksud adalah badan peraturan perundangan negara seperti negara, lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah,dan sebagainya,kepentingan hukum setiap manusia misalnya jiwa, tubuh, kemerdekaan,kehormatan, dan harta benda.

Unsur-unsur hukum
a.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
c.       Peraturan itu bersifat memaksa
d.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Ciri-ciri hukum
a.       Adanya perintah dan larangan
b.      Perintah dan larangan harus ditaati semua orang

Fungsi hukum
1.      menjadi alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
2.      menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
3.      menjadi alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik,
4.      menjadi alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu sendiri

Pelanggaran hukum
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan yang sudah ada di indonesia. Orang yang melanggar peraturan tersebut akan di kenakan sangsi sesuai udang – undang yang sudah berlaku di Indonesia. Sangsi yang di berikan sesuai dengan jenis kejahatan yang di lakukan oleh pelaku pelanggaran. Contohnya:
1.     Perjudian
2.     Pembunuhan
3.     Korupsi
4.     Penipuan
5.     Pencemaran nama baik
6.     Dll

Hukum yang di buat bukan untuk di langgar namun haus di patuhi agar ketertertiban dan keamanan selalu terjaga di indonesia. Jika kita berani melanggar hukum yang ada makan kita harus berani pula menghadapi hukuman yang setim[al dari apa yang kita lakukan. Maka, ada baiknya jika kita mengikutin peraturan yang ada agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
.